Lembaga Kemasyarakatan Desa


Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

About

 

PENDAHULUAN :

Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa yang bertugas untuk membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa sebagaimana dinyatakan dalam Ketentuan Umum Penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut UU Desa). Hal tersebut juga disebutkan dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (selanjutnya disebut Permendagri 18/2018 menyatakan bahwa jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) paling sedikit meliputi:

 

Rukun Tetangga;                                                                                

Rukun Warga;                                                                        

Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;                                                                               

Pos Pelayanan Terpadu;                                                                                 

Karang Taruna; dan                                                                           

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat            

 

Pasal 1 angka 2 Permendagri 18/2018 menyatakan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. RT dan RW sebagai bagian dari LKD memiliki tugas sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) Permendagri 18/2018, yaitu:           

1. Membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;

2. Membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Kemudian ketentuan lebih lanjut mengenai RT dan RW diatur oleh masing-masing daerah. Salah satunya yaitu Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2021 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, dimana dalam Perwal tersebut diatur mengenai persyaratan menjadi pengurus RT dan RW, tata kerja hingga pemberhentiannya.

RT dan RW merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang ada di desa/kelurahan  yang berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga berfungsi sebagai perantara penyampaian kebijakan, program, dan kegiatan-kegiatan pemerintah kelurahan, daerah maupun nasional dan juga sebagai lembaga pertama penerima aspirasi dan kepentingan masyarakat.

MAKSUD & TUJUAN

Maksud :                                                                                

Memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan, kekeluargaan, dan toleransi serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan baik administratif maupun pembangunan, menyampaikan program-program pemerintah secara adil dan transparan, serta pemberdayaan masyarakat.

Tujuan :                                                                                                                                  

Melestarikan nilai-nilai budaya gotong-royong di masyarakat.                                

Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat.                               

Memelihara sikap dan nilai - nilai toleransi serta kerukunan dalam kehidupan masyarakat.

Membantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah desa atau kelurahan.           

Meningkatkan kelancaran pelayanan masyarakat dalam wilayah desa atau kelurahan.       

Menjadi sarana untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengembangkan      

             

LETAK GEOGRAFIS                                                                                                        

Secara geografis letak wilayah Rukun Warga 02 Gg. Barjo berada persis di pusat kota Bogor. Berdasarkan Peraturan Walikota Bogor Nomor 131 Tahun 2019 bagian ke empat dan pasal 39, dimana wilayah Rukun Warga 02 berada dalam wilayah administratif Kecamatan Bogor Tengah dan termasuk ke dalam wilayah binaan Kelurahan Kebon Kalapa.                  

Adapun wilayah Rukun Warga 02 di apit oleh dua sungai, di sebelah timur terdapat sungai Cidepit dan di sebelah baratnya sungai Cisadane. Wilayah Rukun Warga 02 sendiri berbatasan dengan beberapa Rukun Tetangga dan Rukun Warga yang berada dalam binaan Kelurahan Kebon Kalapa dimana di sebelah barat berbatasan dengan Rukun Warga 01 dan Rukun Warga 04,  sebelah timur dengan Rukun Tetangga 02 / Rukun Warga 03 dan di sebelah Selatan Rukun Tetangga 01/ Rukun Warga 03, sedangkan di sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Panaragan. Dengan letaknya yang strategis di tengah pusat kota Bogor tentunya menjadi sebuah nilai lebih bagi warga Rukun Warga 02 dalam kemudahan menuju akses ke beberapa pusat pelayanan pemerintahan seperti pusat pemerintahan daerah, pelayanan kesehatan, pendidikan dan juga pasar tradisional.                                                                       

Selain nilai lebih dari letaknya yang strategis namun juga di permukiman perkotaan yang padat ini banyak pula ragam persoalan yang dihadapi baik itu bersifat sosial, ekonomi, kesejahteraan hingga lingkungan hidup.                                                                                   

Sebagai contoh persoalan sampah rumah tangga dimana setiap hari kota bogor menghasilkan 700 ton sampah (  https://opendata.jabarprov.go.id/id/dataset/jumlah-produksi-sampah-berdasarkan-kabupatenkota-di-jawa-barat ) yang didominasi oleh sampah rumah tangga sebanyak 70 persen. Hal ini tentu akan berdampak pada kesehatan, kerusakan lingkungan dan juga perekonomian.                                                                                       

Selain itu segi keamanan masih rawan akan pencurian baik kendaraan bermotor hingga barang elektronik dan barang kecil yang mudah di bawa. Kepadatan penduduk dan rapatnya tembok antar rumah juga dapat membawa dampak dan persoalan ke depan dimana jika terjadi kebakaran akan sulit dalam menangani bahaya kebakaran, ditambah akses bagi pemadam kebakaran yang sangat sulit untuk dapat menuju ke lokasi hal ini tentunya menjadi persoalan bagi pengurus pada khususnya dan warga pada umumnya, sehingga hal yang sangat dibutuhkan bagi wilayah padat penduduk dengan akses jalan yang sulit dilalui kendaraan roda empat untuk ketersediaan apar dan hidran portable.                                                            

 

TOPOGRAFI

Wilayah RW 02 merupakan daerah dataran rendah dengan kontur tanah yang bertebing sehingga dalam hal akses menuju ke wilayah RW 02 hanya dapat dilalui dengan kendaraan roda 2 dan berjalan kaki. Akses jalan yang dapat di masuki kendaraan roda 2 hanya dapat melalui dua pintu akses, untuk warga RT 01 dan sebagian 02 dapat melalui akses gerbang utama yang terletak bersampingan dengan SMK andhiga dan gedung veteran. Sedangkan untuk warga RT 03 dan sebagian RT 02 dapat melalui pintu gerbang Gg. Kepatihan RW 01. Akses jalan antar warga di wilayah RW 02 hampir semuanya berupa tangga beton yang sudah ada sejak zaman Hindia Belanda.                                                                     

Dengan kondisi alam yang berundak dan bertebing tentunya wilayah RW 02 menjadi salah satu wilayah yang rawan bencana. Untuk meminimalisir bencana pemerintah daerah telah membangun beberapa TPT ( Tembok Penahan Tanah ) di RW 02. Dibalik kontur tanah yang bertebing RW 02 sebenarnya kaya akan sumber mata air yang senantiasa mengalir disetiap musim, namun kondisi mata air tersebut kini kurang dimanfaatkan oleh warga karena telah tergantikan oleh sumber air bersih dari PDAM. Dengan semakin padatnya populasi penduduk dan semakin padat pula hunian permukiman menyebabkan pula tidak ada lagi ruang terbuka hijau yang dapat menyerap air tanah. Tidak adanya budidaya air tanah lambat laun akan berakibat pada kerapuhan daya beban tanah yang pada akhirnya akan mengakibatkan erosi pada tanah. Pada masa yang akan datang perlu adanya konsep drainase yang berbasis lingkungan hingga dapat mencegah erosi pada tanah.                                                           

Selain drainase berbasis lingkungan, pembangunan TPT, sumur resapan dan juga lubang biopori. Bagi wilayah yang rawan akan bencana alam sangat diperlukan pelatihan bimbingan teknis dan alat teknis dalam pencegahan dan penanganan bencana serta penanganan pasca bencana.      

 

VISI DAN MISI

VISI :

" MEMBENTUK KERUKUNAN WARGA DAN MEMELIHARA LINGKUNGAN YANG AMAN NYAMAN, TENTRAM, BERSIH, SEHAT, CERDAS &  KREATIF SERTA MEMBANGUN KERJASAMA LINGKUNGAN  YANG HARMONIS  DENGAN  PELAKSANAAN  YANG  BERTANGGUNG   JAWAB "           

 

MISI :

1.      MENJAGA KERUKUNAN WARGA DENGAN KEGIATAN YANG POSITIF & MEMBANGUN.

2.      MELAYANI & MEMBERIKAN PELAYANAN ADMINISTRASI  YANG JUJUR & TRANSPARAN

3.      MEMBERIKAN WADAH FASILITAS SEBAGAI BAGIAN DARI PENGEMBANGAN BAKAT WARGA

4.      BERSAMA- SAMA MENJAGA KEAMANAN, KETERTIBAN, & KEBERSIHAN LINGKUNGAN

5.      MENJALIN KERJASAMA YANG BERMANFAAT DENGAN BERBAGAI LEMBAGA EKSTERNAL

 

SUSUNAN PENGURUS PERIODE 2023 - 2028


UST. ACHMAD NIZAR   - KETUA RW. 02                             





ARIEF RACHMAT HADIAN - SEKRETARIS RW. 02





DEVIA ACHMALIA - BENDAHARA RW. 02





HADIN SAPUTRA - SIE. PEMBANGUNAN





DIDI ROSADIE - SIE . KEAMANAN





IHAT SOLIHAT - SIE. HUMAS





UST. MOCHAMMAD MAULANA - SIE. ROHANI





MURYANI, Spd - SIE SOSBUD





ICHWAN KURNIAWAN - SIE PEMUDA & OLAHRAGA





SUDRAJAT - KETUA RT. 001





NURUL FATIMAH - KETUA RT. 002





ARIEF HIDAYAT - KETUA RT. 003





SOPIAH - KETUA PKK





ELLI NURLIAH  - KETUA POSYANDU

                                  

                                                                                   

                                                                                   

                                                                                   

          Hubungi kami :

           barjogang@gmail.com                                                                         

                                                                                   

                                                                                   

                                                                                   

                                                                                                                        


Tidak ada komentar:

Posting Komentar