Rukun
Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan
Desa yang bertugas untuk membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam
memberdayakan masyarakat desa sebagaimana dinyatakan dalam Ketentuan Umum
Penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut
UU Desa). Hal tersebut juga disebutkan dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (selanjutnya disebut Permendagri
18/2018 menyatakan bahwa jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) paling sedikit
meliputi:
Rukun
Tetangga;
Rukun
Warga;
Pemberdayaan
Kesejahteraan Keluarga;
Pos
Pelayanan Terpadu;
Karang
Taruna; dan
Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat
Pasal 1
angka 2 Permendagri 18/2018 menyatakan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta
dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan
pelayanan masyarakat Desa. RT dan RW sebagai bagian dari LKD memiliki tugas
sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) Permendagri 18/2018,
yaitu:
1.
Membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
2.
Membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Kemudian
ketentuan lebih lanjut mengenai RT dan RW diatur oleh masing-masing daerah.
Salah satunya yaitu Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2021 tentang Rukun
Tetangga dan Rukun Warga, dimana dalam Perwal tersebut diatur mengenai
persyaratan menjadi pengurus RT dan RW, tata kerja hingga pemberhentiannya.
RT dan RW merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang ada di desa/kelurahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga berfungsi sebagai perantara penyampaian kebijakan, program, dan kegiatan-kegiatan pemerintah kelurahan, daerah maupun nasional dan juga sebagai lembaga pertama penerima aspirasi dan kepentingan masyarakat.
MAKSUD
& TUJUAN
Maksud :
Memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan, kekeluargaan, dan toleransi serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan baik administratif maupun pembangunan, menyampaikan program-program pemerintah secara adil dan transparan, serta pemberdayaan masyarakat.
Tujuan :
Melestarikan
nilai-nilai budaya gotong-royong di masyarakat.
Memelihara
nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat.
Memelihara
sikap dan nilai - nilai toleransi serta kerukunan dalam kehidupan masyarakat.
Membantu
serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah desa atau kelurahan.
Meningkatkan
kelancaran pelayanan masyarakat dalam wilayah desa atau kelurahan.
Menjadi sarana untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengembangkan
LETAK
GEOGRAFIS
Secara
geografis letak wilayah Rukun Warga 02 Gg. Barjo berada persis di pusat kota
Bogor. Berdasarkan Peraturan Walikota Bogor Nomor 131 Tahun 2019 bagian ke
empat dan pasal 39, dimana wilayah Rukun Warga 02 berada dalam wilayah
administratif Kecamatan Bogor Tengah dan termasuk ke dalam wilayah binaan
Kelurahan Kebon Kalapa.
Adapun
wilayah Rukun Warga 02 di apit oleh dua sungai, di sebelah timur terdapat
sungai Cidepit dan di sebelah baratnya sungai Cisadane. Wilayah Rukun Warga 02
sendiri berbatasan dengan beberapa Rukun Tetangga dan Rukun Warga yang berada
dalam binaan Kelurahan Kebon Kalapa dimana di sebelah barat berbatasan dengan
Rukun Warga 01 dan Rukun Warga 04,
sebelah timur dengan Rukun Tetangga 02 / Rukun Warga 03 dan di sebelah
Selatan Rukun Tetangga 01/ Rukun Warga 03, sedangkan di sebelah utara
berbatasan dengan Kelurahan Panaragan. Dengan letaknya yang strategis di tengah
pusat kota Bogor tentunya menjadi sebuah nilai lebih bagi warga Rukun Warga 02
dalam kemudahan menuju akses ke beberapa pusat pelayanan pemerintahan seperti
pusat pemerintahan daerah, pelayanan kesehatan, pendidikan dan juga pasar
tradisional.
Selain
nilai lebih dari letaknya yang strategis namun juga di permukiman perkotaan
yang padat ini banyak pula ragam persoalan yang dihadapi baik itu bersifat
sosial, ekonomi, kesejahteraan hingga lingkungan hidup.
Sebagai
contoh persoalan sampah rumah tangga dimana setiap hari kota bogor menghasilkan
700 ton sampah (
https://opendata.jabarprov.go.id/id/dataset/jumlah-produksi-sampah-berdasarkan-kabupatenkota-di-jawa-barat
) yang didominasi oleh sampah rumah tangga sebanyak 70 persen. Hal ini tentu
akan berdampak pada kesehatan, kerusakan lingkungan dan juga perekonomian.
Selain itu
segi keamanan masih rawan akan pencurian baik kendaraan bermotor hingga barang
elektronik dan barang kecil yang mudah di bawa. Kepadatan penduduk dan rapatnya
tembok antar rumah juga dapat membawa dampak dan persoalan ke depan dimana jika
terjadi kebakaran akan sulit dalam menangani bahaya kebakaran, ditambah akses
bagi pemadam kebakaran yang sangat sulit untuk dapat menuju ke lokasi hal ini
tentunya menjadi persoalan bagi pengurus pada khususnya dan warga pada umumnya,
sehingga hal yang sangat dibutuhkan bagi wilayah padat penduduk dengan akses
jalan yang sulit dilalui kendaraan roda empat untuk ketersediaan apar dan
hidran portable.
TOPOGRAFI
Wilayah RW
02 merupakan daerah dataran rendah dengan kontur tanah yang bertebing sehingga
dalam hal akses menuju ke wilayah RW 02 hanya dapat dilalui dengan kendaraan
roda 2 dan berjalan kaki. Akses jalan yang dapat di masuki kendaraan roda 2
hanya dapat melalui dua pintu akses, untuk warga RT 01 dan sebagian 02 dapat
melalui akses gerbang utama yang terletak bersampingan dengan SMK andhiga dan
gedung veteran. Sedangkan untuk warga RT 03 dan sebagian RT 02 dapat melalui
pintu gerbang Gg. Kepatihan RW 01. Akses jalan antar warga di wilayah RW 02
hampir semuanya berupa tangga beton yang sudah ada sejak zaman Hindia Belanda.
Dengan
kondisi alam yang berundak dan bertebing tentunya wilayah RW 02 menjadi salah
satu wilayah yang rawan bencana. Untuk meminimalisir bencana pemerintah daerah
telah membangun beberapa TPT ( Tembok Penahan Tanah ) di RW 02. Dibalik kontur
tanah yang bertebing RW 02 sebenarnya kaya akan sumber mata air yang senantiasa
mengalir disetiap musim, namun kondisi mata air tersebut kini kurang
dimanfaatkan oleh warga karena telah tergantikan oleh sumber air bersih dari
PDAM. Dengan semakin padatnya populasi penduduk dan semakin padat pula hunian
permukiman menyebabkan pula tidak ada lagi ruang terbuka hijau yang dapat
menyerap air tanah. Tidak adanya budidaya air tanah lambat laun akan berakibat
pada kerapuhan daya beban tanah yang pada akhirnya akan mengakibatkan erosi
pada tanah. Pada masa yang akan datang perlu adanya konsep drainase yang
berbasis lingkungan hingga dapat mencegah erosi pada tanah.
Selain
drainase berbasis lingkungan, pembangunan TPT, sumur resapan dan juga lubang
biopori. Bagi wilayah yang rawan akan bencana alam sangat diperlukan pelatihan
bimbingan teknis dan alat teknis dalam pencegahan dan penanganan bencana serta
penanganan pasca bencana.
VISI DAN MISI
VISI :
"
MEMBENTUK KERUKUNAN WARGA DAN MEMELIHARA LINGKUNGAN YANG AMAN NYAMAN, TENTRAM,
BERSIH, SEHAT, CERDAS & KREATIF
SERTA MEMBANGUN KERJASAMA LINGKUNGAN
YANG HARMONIS DENGAN PELAKSANAAN
YANG BERTANGGUNG JAWAB "
MISI :
1.
MENJAGA
KERUKUNAN WARGA DENGAN KEGIATAN YANG POSITIF & MEMBANGUN.
2.
MELAYANI
& MEMBERIKAN PELAYANAN ADMINISTRASI
YANG JUJUR & TRANSPARAN
3.
MEMBERIKAN
WADAH FASILITAS SEBAGAI BAGIAN DARI PENGEMBANGAN BAKAT WARGA
4.
BERSAMA-
SAMA MENJAGA KEAMANAN, KETERTIBAN, & KEBERSIHAN LINGKUNGAN
5.
MENJALIN
KERJASAMA YANG BERMANFAAT DENGAN BERBAGAI LEMBAGA EKSTERNAL
SUSUNAN PENGURUS PERIODE 2023 - 2028
UST. ACHMAD NIZAR - KETUA RW. 02
ARIEF RACHMAT HADIAN - SEKRETARIS RW. 02
DEVIA ACHMALIA - BENDAHARA RW. 02
HADIN SAPUTRA - SIE. PEMBANGUNAN
DIDI ROSADIE - SIE . KEAMANAN
IHAT SOLIHAT - SIE. HUMAS
UST. MOCHAMMAD MAULANA - SIE. ROHANI
MURYANI, Spd - SIE SOSBUD
ICHWAN KURNIAWAN - SIE PEMUDA & OLAHRAGA
SUDRAJAT - KETUA RT. 001
NURUL FATIMAH - KETUA RT. 002
ARIEF HIDAYAT - KETUA RT. 003
SOPIAH - KETUA PKK
ELLI NURLIAH - KETUA POSYANDU
Hubungi kami :
barjogang@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar