Lembaga Kemasyarakatan Desa


Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 02 Juli 2025

PROGRAM PEMUTAHIRAN DATA PEMAKAMAN MAKAM WARGA RW 02

| Rabu, 02 Juli 2025

 

makam, penataan, angker, asri, petak makam, bersih, murah, mahal, batu nisan, tata kelola,

    Sumber Foto : Makam Warga RW. 02 Desa Parakan Kec. Ciomas Kab. Bogor - Dokumentasi PUKW


Saat ini di wilayah Kelurahan Kebon Kelapa Kota Bogor memiliki Taman 
Pemakaman Umum yang sudah padat/penuh sehingga tidak lagi dapat menampung 
apabila suatu saat ada warga kami yang meninggal dunia dan akan dimakamkan 
di TPU tersebut. Luas lahan pemakaman saat ini tidak lagi sebanding dengan jumlah 
penduduk yang semakin hari semakin bertambah. Bilamana pun ada lahan kosong 
untuk pemakaman namun biaya yang harus dikeluarkan oleh warga sangatlah 
mahal dan tidak terjangkau bagi sebagian besar warga kami yang berpenghasilan 
minim, tentu hal ini sangat memberatkan dan menjadi beban bagi warga kami. 
Berdasarkan hal tersebut dan pengalaman yang pernah ada akhirnya membuka 
pemikiran untuk adanya pengadaan taman pemakaman bagi warga RW 02 Gang 
Barjo dengan tujuan agar dapat membantu warga kami dan meringankan beban 
biaya bagi warga kami. 

Alhamdulillah atas izin Allah SWT pada akhirnya persoalan  tersebut dapat teratasi dengan tersedianya tanah makam warga RW 02 Gang Barjo, tanah makam tersebut seluas 350 m2 di Desa Parakan Kec. Ciomas Kabupaten Bogor dan seluas 890 m2 yang terletak di Kp. Babakan Desa Pagelaran Kec. Ciomas Kabupaten Bogor. Namun, sejak berdirinya makam warga gang Barjo yang terletak di Desa Parakan Ciomas belum tertata secara baik. Dari segi administrasi maupun penataan makam untuk itupula di akhir tahun 2024 di lakukan pendataan makam, pengukuran hingga di buatkan siteplan dimana tugas itu di amanahkan oleh Ketua Rukun Warga 02 Gang Barjo Bpk. Achmad Nizar ke bagian sekretariat Rukun Warga.

Pengukuran dan pendataan makam warga RW. 02 di Desa Parakan Ciomas

layout, tata, landscape, ukur, app gambar, petak makam

Sunber Gambar : Layout Makam Warga RW. 02 Gang Barjo - Sekretariat RW. 02

Pengukuran area makam di 2 titik lokasi di laksanakan bersama Ketua Rukun Warga 02 Bpk. Ustad Achmad Nizar dan perwakilan dari pengurus Dewan Kemakmuran Masjid Jami Al Qomar dan perwakilan dari warga masyarakat. Makam warga RW. 02 yang telah aktif di gunakan berlokasi di Desa Parakan Kec. Ciomas Kabupaten Bogor yang telah ada sejak Tahun 2017 silam, tanah tersebut merupakan hasil dari patungan masyarakat dengan sistem menyicil yang di laksanakan sejak tahun 1997 dengan gugus pengelolaannya di namakan Panitia Urusan Kematian Warga. Sedangkan untuk tanah makam warga yang terletak di BBHS pintu ledeng Desa Pagelaran Kec. Ciomas Kab. Bogor merupakan tanah wakaf yang di wakafkan oleh salah seorang hamba Allah.

Hasil pengukuran dan pendataan ini selanjutnya akan di masukan sebagai bahan dasar pembuatan siteplan, layout dan perencanaan penataan makam yang sampai saat ini belum tertata dengan rapih. Serta data petak makam yang sudah ada akan dijadikan sebagai dasar penataan sistem administrasi yang belum terkelola.

Pedoman Umum Tata Kelola Makam Warga RW. 02

Pedoman ini berisikan tentang pengelola pengurusan jenazah dan pemakaman dimana pengelola ini di namakan “Pengelola Urusan Kematian Warga” yang berada di bawah Lembaga Dewan Kemakmuran Masjid sebagai bagian dari kemakmuran masjid di bidang sosial kemasyarakatan. Pengelola dipilih melalui pemilihan yang di adakan per empat tahun sekali dan Ketua dibatasi masa jabatannya sebanyak 2 (dua) periode. Anggota yang berhak di makamkan di tanah makam warga RW. 02 hanyalah warga RW. 02 yang berdomisili dan tinggal di lingkungan RW. 02. Setiap bulannya warga membayar iuran PUKW ( Pengelola Urusan Kematian Warga ) sebesar Rp. 5.000,00 ( Lima Ribu Rupiah ) per Kepala Keluarga ( KK ) tidak di hitung berdasarkan jiwa, uang iuran tersebut 50% diperuntukan bagi kegiatan pengurusan Jenazah dan pemakaman, sedangkan 50% nya diperuntukan untuk penataan makam yang rencananya di kerjakan secara bertahap sesuai dengan anggaran yang tersedia.

Pedoman umum tata kelola makam juga berisikan mengenai tata tertib hak penggunaan tanah petak makam, dimana salah satunya adalah tidak diperkenankan untuk membangun bangunan secara permanen di atas tanah petak makam, dan di himbau di atas petak makam hanya di tanami rumput. Hal ini di lakukan agar penyerapan air ke dalam tanah tidak terhambat dan budi daya air tanah tetap terjaga, sehingga tanah makam dapat berfungsi juga sebagai ruang terbuka hijau yang dapat menyerap air agar tidak terjadi erosi dan kelapukan tanah. Utamanya adalah agar terjaga kelangsungan air tanah bagi warga di sekitar tanah pemakaman. 

Pembuatan Siteplan, Layout Dan Perencanaan Penataan Makam

Setelah dilaksanakan pengukuran dan identifikasi di lapangan, maka Ketua RW. 02 memberikan instruksi untuk segera dibuatkan perencanaan penataan tanah makam. Dari hasil pengukuran dan data ukur di masukan ke aplikasi gambar berupa sketchup tidak menggunakan aplikasi gambar auto cad, di dapat total luasan tanah yang dapat dimanfaatkan sebagai petak makam sebanyak 140 petak dengan yang sudah terpakai sebanyak 88 buah petak sehingga masih terdapat 52 petak lagi yang dapat di manfaatkan sebagai petak tanah makam. Tentunya dengan jumlah sebanyak itu tanah makam warga yang terletak di BBHS Kecamtan Ciomas masih lama untuk dapat dipergunakan, untuk saat ini tanah makam tersebut di pergunakan sebagai ladang yang di tanami tanaman ubi jalar, melon, semangka dan jagung. Dengan perencanaan penataan tanah makam di desa parakan ini yang rencananya di tahap pertama ini akan di bangun pagar pembatas di sekeliling tanah makam, kemudian secara bertahap di rapihkan lingkungan tanah makamnya agar makam tidak terkesan angker dan lebih berkesan asri.

Pembuatan aplikasi adminsitrasi PUKW 

Agar pengeloaan bidang kematian dan pemakaman lebih rapih dan akuntabel maka di buatkan aplikasi yang berbasis web/android, sehingga memudahkan dalam penggunaannya. Penggunaan aplikasi secara mobile ini dilakukan agar pada saat penarikan iuran dapat di lihat secara riil time dan data yang dihasilkan akan selalu uptodate serta tingkat kepercayaan warga akan semakin terjaga karena dengan adanya aplikasi ini akan menjadi lebih transparan. Isi dari aplikasi tersebut berisakan administrasi pengurusan jenazah, pemakaman, pencatatan iuran dan keuangan serta data inventori dan inventaris.

Dengan menggunakan aplikasi berbasis data ini dapat diketahui juga tingkat partisipasi aktif warga dalam membayar iuran. Setiap berkala per 3 bulan sekali warga mendapatkan report dari total iuran yang sudah mereka bayarkan melalui aplikasi dengan betuk softcopy berupa file pdf, riwayat transaksi mereka dikirimkan via WhatsUp karena aplikasi dibuatkan dapat terkoneksi dengan WhatsUP. Sehingga warga pun dapat melakukan cross check jumlah iuran mereka dengan kartu iuran yang ada di mereka.

Program pemutahiran data, pengukuran, pedoman umum tata kelola makam dan perbaikans item administrasi ini adalah bagian dari implementasi program “Peningkatan dan Pemeliharaan Sapras Lembur Kuring”. Secara bertahap Ketua Rukun Warga 02 membenahi dan meningkatkan sistem administrasi yang lebih baik, peningkatan dan pemeliharaan sapras dan meningkatan sosial kemasyarakatan denga lebih banyk melakukan program kegiatan yan dapat mengumpulkan warga dengan harapan akan semakin kokoh rasa solidaritas, gotong royong dan tingkat kepedulian dan kecintaan terhadap lingkungan semakin terpupuk.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar