Secara umum data dapat diartikan sebagai kumpulan informasi yang diperoleh dari suatu pengamatan berupa angka, lambang atau sifat yang dapat memberikan gambaran tentang suatu keadaan atau persoalan. Data juga dapat didefinisikan sebagai sekumpulan informasi atau nilai yang diperoleh dari pengamatan (observasi) suatu objek. Oleh karena itu data yang baik adalah data yang bisa dipercaya kebenarannya (reliable), tepat waktu dan mencakup ruang lingkup yang luas atau bisa memberikan gambaran tentang suatu masalah secara menyeluruh merupakan data relevan.
Sedangkan kependudukan atau demografi merupakan ilmu yang mempelajari dinamika kependudukan manusia. Demografi meliputi ukuran, struktur, dan distribusi penduduk, serta bagaimana jumlah penduduk berubah setiap waktu akibat kelahiran, kematian, migrasi, serta penuaan.
Dengan demikian data kependudukan adalah segala tampilan data penduduk dalam bentuk resmi maupun tidak resmi yang diterbitkan oleh badan-badan pencatatan kependudukan (pemerintah maupun non pemerintah), dalam berbagai bentuk baik angka, grafik, gambar dan lain lain.
Secara khusus UU No.24 Tahun 2013 pasal 1 point 9 menyebutkan bahwa data kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, data dikelompokkan menjadi :
1. Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya (pasal 1 point 22).
2. Database adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data (pasal 1 point 29 PP No. 37 Tahun 2007).
3. Data Kependudukan adalah data perseorangan atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Data perseorangan menurut UU No. 24 Tahun 2013, pasal 58 ayat 2, meliputi nomor Kartu Keluarga; Nomor Induk Kependudukan; nama lengkap; jenis kelamin; tempat lahir; tanggal/bulan/tahun lahir; golongan darah; agama/kepercayaan; status perkawinan; status hubungan dalam keluarga; cacat fisik dan/atau mental; pendidikan terakhir; jenis pekerjaan; NIK ibu kandung; nama ibu kandung; NIK ayah; nama ayah; alamat sebelumnya; alamat sekarang; kepemilikan akta kelahiran/surat kenal lahir; nomor akta kelahiran/nomor surat kenal lahir; kepemilikan akta perkawinan/buku nikah; nomor akta perkawinan/buku nikah; tanggal perkawinan; kepemilikan akta perceraian; nomor akta perceraian/surat cerai; tanggal perceraian; sidik jari; iris mata; tanda tangan; dan elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.
4. Data agregat adalah kumpulan data tentang peristiwa kependudukan, peristiwa penting, jenis kelamin, kelompok usia, agama, pendidikan, dan pekerjaan (penjelasan pasal 58 ayat 3 UU No. 24 Tahun 2013).
Database Kependudukan Di Era Kemajuan Teknologi Digital
Berawal dari keprihatinan Ketua Rukun Warga 02 Bpk. Ustad Achmad Nizar dimana belum tertata dengan rapih data kependudukan di lingkungan RW. 02. Data kependudukan RW. 02 masih berbentuk manual dan data tersebut hanyalah berupa Foto copy KTP dan Kartu Keluarga masing-masing warga dan belum tercatat dalam sebuah buku ataupun terangkum dalam bentuk catatan secara detail data kependudukan warga. Sehingga hal ini sangat menyulitkan bilamana terjadi perubahan data penduduk sesuai dengan keadaan kondisi riil di lapangan. Akhirnya Ketua RW. 02 meminta ke bagian sekretariat RW 02 untuk membuat data base kependudukan RW. 02 yang berbasis data digital.
Dengan memanfaatkan teknologi digital, khususnya Google Sheet, diharapkan pendataan kependudukan dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan akurat. Program digitalisasi ini tidak hanya mempermudah proses pendataan tetapi juga membantu pengurus dalam mengakses dan mengelola data secara efektif. Google sheet sendiri disini dipakai sebagai aplikasi utama dalam input data kependudukan, selanjutnya agar memudahkan pengurus menjalankan administrasi kependudukan maka selanjutnya dibuatkan aplikasi berbasis web, hal ini di lakukan karena tidak semua pengurus memiliki perangkat lunak seperti laptop ataupun komputer PC. Aplikasi berbasis web ini sangat responsif dan ramah dalam penggunaan sehingga orang awam sekalipun dapat dengan mudah menggunakannya, dengan adanya administrasi kependudukan berbasis web/android ini di harapkan dapat membantu pengurus RW maupun RT di saat mereka sedang mobile.
Aplikasi data kependudukan berbasis web dengan AppSheet
Aplikasi berbasis database ini menggunakan platform AppSheet, produk layanan dari Google Works Space. Dimana platform ini dapat menggunakan sumber data base dari Google Spreadsheet, Excel, Cloud SQL, Salesforce, dan konektor serupa lainnya, atau menggunakan database AppSheet bawaan.
Aplikasi Appsheet ini bersifat dinamis dan dapat digunakan di seluruh perangkat atau browser seluler, dengan desain antarmuka yang mudah dan sederhana serta penggunaannya yang sangat ramah bagi pengguna.
Mengapa menggunakan ApppSheet?
AppSheet aplikasi berjalan baik pada berbagai perangkat, termasuk HP Android dan iOS. Tidak ada spesifikasi perangkat keras khusus yang diperlukan, asalkan perangkat memiliki koneksi internet dan dapat mengakses aplikasi melalui browser atau aplikasi seluler, sesuai dengan panduan Google.
Perangkat yang Didukung:
AppSheet dapat digunakan pada perangkat seluler Android dan iOS (iPhone, iPad), serta browser seluler atau desktop.
Koneksi Internet:
Aplikasi AppSheet membutuhkan koneksi internet agar dapat terhubung dengan sumber data dan server AppSheet.
Tidak Ada Spesifikasi Perangkat Keras Tertentu:
Selama perangkat memiliki koneksi internet dan dapat menjalankan aplikasi web atau aplikasi seluler, perangkat tersebut kompatibel dengan AppSheet.
Browser:
Aplikasi AppSheet juga dapat diakses melalui browser seluler atau browser desktop, sehingga Anda dapat membangun dan mengelola aplikasi bahkan tanpa perangkat seluler.
Kesimpulan:
Singkatnya, asalkan perangkat Anda memiliki koneksi internet dan dapat menjalankan aplikasi seluler atau browser, maka perangkat tersebut kompatibel dengan AppSheet. Tidak ada spesifikasi perangkat keras khusus yang diperlukan, sesuai dengan panduan Google.
Bagaimana Menjalankan Aplikasi?
1. Daftarkan alamat email Anda ke admin Kelurahan untuk mendapatkan hak akses di aplikasi, namun pastikan alamat email tersebut adalah email yang aktif dan Anda tidak lupa id_user & pasword-nya.
2. Admin nantinya akan memberikan username dan pasword sebagai kunci masuk ke aplikasi, username yang di pakai adalah alamat email yang Anda daftarkan.
3. Selanjutnya Anda cek di email apakah sudah ada undangan dari Appsheet untuk menggunakan Aplikasi pelayanan kependudukan RW. 02, jika ada maka Anda akan menemukan dua link pilihan untuk masuk ke Appsheet.
- Pilih Install PrototipeAppWarga, jika Anda belum memiliki atau mendownload aplikasi Appsheet di Playstore.
- Pilih open in Browser, jika Anda sudah memiliki atau mendownload aplikasi Appsheet di Playstore.
4. Setelah Anda klik salah satu link tersebut, Anda akan di bawa ke tampilan layar yang bertuliskan, paling atas nama Aplikasi, lalu ada tulisan sign in with di bawahnya ada lambang google dimana itu adalah link hidup, Anda klik logo google tersebut dan masuk dengan akun google anda ( email yang Anda daftarkan ).
5. Setelah berhasil masuk untuk pertama kalinya Anda akan menemukan tampilan layar kosong, klik tanda tiga garis di samping kanan atas layar aplikasi.
6. Masukan Username dan Pasword yang Diberikan oleh Admin, selanjutnya Klik tombol login
7. Selamat! Anda telah berhasil masuk ke Aplikasi, kini Anda sudah dapat menggunakan Aplikasi
Dengan metode penggunaan pasword maka masing-masing RT hanya dapat melihat data penduduk yang berada di wilayah, sistem ini akan membatasi hak akses masing-masing pengguna sesuai dengan tingkatannya yang sudah di setting oleh admin. Dengan metode maka keamanan data warga pun akan lebih terjaga dan privasi masing-masing data warga lebih terproteksi. Hingga saat ini Rukun Warga 02 Gang Barjo Kelurahan Kebon Kalapa Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor telah memiliki empat aplikasi yang digunakan untuk administrasi RT & RW, Pelayanan Posyandu, Pelayanan Kematian dan Pemakaman, dan Administrasi DKM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar