Lembaga Kemasyarakatan Desa


Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Minggu, 06 Juli 2025

BANK EMOK SALAH SATU ANCAMAN BAGI EKONOMI DAN KEHIDUPAN SOSIAL MASYARAKAT

| Minggu, 06 Juli 2025

bank emok, bank keliling, bangke, pinjaman mudah, bunga tinggi, hutang, pinjam uang, duit, duit mudah, uang mudah,
Sumber Gambar : pandeglangnews

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena "bank emok"  telah menyebar luas di berbagai wilayah di Indonesia, baik di pedesaan maupun di permukiman perkotaan. Hampir di seluruh Rukun Warga yang berada di wilayah Kebon Kalapa terjangkit virus “Bank Emok” , bahkan Ketua Rukun Warga 02 seringkali mendapati keluhan dan “curhat” ( Curahan Hati ) dari warga yang terkena virus “bank emok “ dengan isi “curhat” yang hampir seragam yaitu tidak mampu mengembalikan pinjaman dan akan di sita beberapa aset berharganya apabila dalam tempo yang telah ditetapkan tidak mampu melunasi pinjamannya.

 

Apa Itu Bank Emok?

Bank emok  mendapatkan namanya dari metode operasinya. Para pemberi pinjaman sering kali mengadakan pertemuan santai dengan calon peminjam, biasanya dengan duduk bersama secara informal (“emok” dalam bahasa Sunda berarti duduk). Mereka menawarkan pinjaman dengan syarat mudah, seperti hanya menggunakan KTP sebagai jaminan. Bunga yang dikenakan umumnya sangat tinggi, dan pembayarannya dilakukan secara mingguan dan ada juga yang harian.

 

Dasar Hukum Bank Keliling

Bank keliling dianggap sebagai lembaga pembiayaan informal yang tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bahkan dalam beberapa jurnal, bank keliling disebut sebagai bank gelap. Hal ini mengacu pada Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 16 ayat (1) UU Perbankan.

 

UU tersebut menegaskan bahwa bank gelap adalah individu atau kelompok yang menghimpun dana masyarakat berbentuk simpanan tanpa izin Bank Indonesia (BI). Namun perlu ditegaskan pula bahwa bank keliling tidak melakukan penghimpunan dana masyarakat. Bank keliling hanya memberikan pinjaman atau pembiayaan saja.

 

Di sisi lain, masyarakat sebagai debitur dan pihak bank keliling sebagai kreditur terikat dalam perjanjian yang sah menurut Pasal 1320KUHPerdata. Perjanjian yang dilakukan bank keliling memenuhi 4 syarat sahnya perjanjian dalam pasal tersebut, yaitu:

 

  • kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  • kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  • suatu pokok persoalan tertentu;
  • suatu sebab yang tidak terlarang.

Bahaya dan Dampaknya

Bunga Tinggi dan Jeratan Utang

Salah satu bahaya utama bank emok adalah suku bunga yang sangat tinggi, bahkan bisa mencapai lebih dari 20% per bulan. Akibatnya, banyak peminjam yang terjebak dalam lingkaran utang yang sulit dilunasi, karena pembayaran bunga sering kali lebih besar daripada pinjaman pokok.

 

Tekanan Sosial Bank emok

Sering kali menggunakan metode penagihan yang memalukan atau bahkan intimidatif. Misalnya, jika seorang peminjam tidak dapat membayar tepat waktu, pemberi pinjaman dapat datang langsung ke rumah dan menagih dengan cara yang membuat peminjam merasa tertekan di depan tetangga atau keluarga.

 

Mengikis Solidaritas Masyarakat

Praktik bank emok dapat merusak hubungan sosial di masyarakat. Konflik sering muncul ketika ada penjamin yang harus menanggung utang peminjam yang gagal membayar. Hal ini dapat menyebabkan perpecahan di lingkungan warga.

 

Upaya Mengatasi Bank Emok

Pendidikan Literasi Keuangan

Pemerintah dan lembaga terkait perlu meningkatkan literasi keuangan di masyarakat, terutama di pedesaan dan permukiman padat perkotaan. Edukasi tentang bahaya pinjaman informal dan pengelolaan keuangan yang baik dapat membantu masyarakat menghindari jebakan bank emok.

 

Peningkatan Akses Keuangan Formal Lembaga Keuangan Resmi

Lembaga keuangan resmi seperti bank dan koperasi harus lebih proaktif menjangkau masyarakat hingga lapisan terbawah. Dengan menawarkan pinjaman dengan bunga rendah dan proses yang mudah, masyarakat tidak perlu lagi bergantung pada bank emok.

 

Penegakan Hukum

Pemerintah perlu menindak tegas praktik bank emok yang ilegal. Kampanye penertiban serta sosialisasi mengenai pentingnya menggunakan layanan keuangan yang terdaftar resmi dapat membantu mengurangi praktik ini.


Sumber Tulisan : kumparan.com, pkp.go.id

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar